Jumat, 11 April 2008

Google hanya blokir akses Fitna dari Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Google Inc selaku pemilik YouTube hanya akan memblokir akses film Fitna dari pengguna internet di Indonesia, sedangkan keberadaan film kontroversial itu di situs sharing (berbagi) video YouTube tidak akan ditarik.

"Google tetap tidak akan menghilangkan film Fitna dari situs YouTube, tapi sebagai konsekuensi dari hukum Indonesia, maka Google akan mem-blok akses-akses bagi mereka dari Indonesia yang akan melihat film Fitna," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh dalam jumpa pers di kantor Depkominfo di Jakarta, Jumat.

Nuh menjelaskan pernyataan Google tersebut termuat dalam surat yang mereka kirimkan tertanggal 9 April 2008 sebagai jawaban atas surat permintaan pemerintah Indonesia agar YouTube menghilangkan (menarik penayangan) film Fitna dari situs mereka.

"Isi pokok dari surat itu, pertama google sebagai pemilik YouTube menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, kedua Google juga menghargai kebebasan berekspresi bagi orang di seluruh dunia," kata dia.

Karena beralasan menghormati kebebasan berekspresi tersebut, Google dalam surat balasan menyatakan YouTube menolak untuk menghapus film Fitna dari situs mereka.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Vice President and General Counsel Google Inc Kent Walker itu, jelas Nuh, Google juga bersedia bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dengan tidak mengunggah (up-load) suatu bahan atau file yang bertentangan dengan hukum Indonesia dan hal itu diminta oleh pemerintah.

Nuh mengatakan pihaknya sangat bergembira karena tidak menyangka bahwa pihak Google mau menjawab dengan cepat surat permintaan pemerintah Indonesia terkait film Fitna.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Google. Kami juga ucapkan terimakasih kepada komunitas IT, blogger, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia)," kata Nuh.

Selain itu, lanjutnya, berita pemblokiran film Fitna yang ramai di Indonesia juga memberi dukungan kuat bagi Google mau menghormati perundang-undangan di Indonesia dengan memblokir akses film itu dari Indonesia.

Surat balasan dari Google itu juga menyebutkan bahwa mereka berinisiatif untuk bekerjasama dan berdialog dengan Menkominfo untuk membicarakan mengenai film-film atau file-file yang melanggar hukum Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan dua piranti lunak untuk memblokir akses pornografi di internet yang bisa diunduh (download) di situs Depkominfo.

Piranti lunak anti pornografi yang diberi nama Naomi dan K-9 dari Depkominfo tersebut berbasis open source.

Nuh menambahkan pihaknya meminta bantuan dari seluruh elemen masyarakat untuk membuat gerakan massal memblokir akses situs pornografi di sekolah, di kantor dan di berbagai tempat lainnya.

sumber: antara

SURAT MENKOMINFO tentang Pemblokiran Situs dan Blog yg memuat film FITNA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

Jakarta,2 April 2008

Nomor : 84/M.KOMINFO/04/08
Klasifikasi : Sangat Segera
Lampiran : -
Perihal : Pemblokiran Situs dan Blog yang
memuat film Fitna

Kepada Yth -
Ketua Umum APJII

Gedung Cyber Lantal 11
JI. Kuningan Barat No. 8
Jakarta 12710

Berkaitan dengan adanya penayangan film Fitna melalui media internet yang dibuat oleh politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar umat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kepada Saudara diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan para anggota APJII (ISP dan NAP) dan Pengelola IIX agar bersama dengan segenap daya dan upaya untuk melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

MUHAMMAD NUH

Tembusan : Yth. Kepala Kepolisian RI